JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan suci ramadan 1445 H.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Adapun regulasi yang mengatur itu terdapat dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam laman resminya, setiap tahun pihaknya selalu mengeluarkan surat edaran, namun sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023.
Pada Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
“Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” katanya, dikutip Senin (11/3/2024).
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” tutupnya.