Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Anggaran Belanja Pegawai Pemprov Banten Rp2,08 Triliun di Tahun 2025, Setengahnya Untuk TPP ASN

Mohamad Yusuf Fadilah

| Minggu, 27 Oktober 2024

| 12:17 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar berjabat tangan dengan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim di Gedung DPRD Banten, Sabtu (26/10/2024). (Foto: Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menganggarkan untuk belanja pegawai pada Raperda APBD Tahun 2025 sebesar Rp2,08 triliun atau 22,88 persen dari total belanja daerah Rp10,99 triliun.

Dari jumlah itu, hampir setengah belanja pegawai dialokasikan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN senilai Rp1,086 triliun atau sekitar 43,32 persen.

Demikian diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rapat Paripurna terkait Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (26/10/2024). Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dan dihadiri 54 anggota dari total 100 anggota DPRD Banten.

”Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap belanja pegawai bahwa dalam Raperda APBD Rp2025 sebesar 2,08 triliun atau 22,88 persen dari total belanja daerah,” kata Al Muktabar.

BACA JUGA: Virgojanti Dicopot, Ketua Dewan Sindir Al Muktabar: Lain Kali Pak Gubernur Kabar-kabar ke Saya!

Al Muktabar mengatakan, komponen anggaran belanja pegawai bagi ASN Pemprov Banten tersebut meliuputi untuk belanja gaji dan tunjangan ASN, belanja tambahan penghasilan ASN, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya bagi ASN.

“Dan juga tentu diperuntukan bagi tambahan penghasilan guru dan tunjangan khusus bagi guru dan honorarium pengelola keuangan, belanja gaji dan tunjangan DPRD, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, belanja penerimaan lainnya DPRD serta kepala daerah dan wakil kepada daerah. Dan belanja badan layanan umum daerah (BLUD),” katanya.

Lebih lanjut Al Muktabar mengatakan, pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 difokuskan terhadap peningkatan pelayanan dasar, yang meliputi pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan layanan lainnya.

BACA JUGA: Utang Pinjol Warga Banten Besarannya Tiga Kali Lipat APBD Kota Serang

“Jadi 2025 ini kita sangat fokus secara general terhadap layanan dasar. Layanan dasar ini di dalamnya ada pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” katanya.

Al Muktabar juga menuturkan dalam penyusunan Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini juga menyelaraskan terhadap kebijakan nasional.

“Dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kita juga mengacu kepada APBN atau kewenangan-kewenangan yang dimandatkan secara nasional,” pungkasnya.

Berikut Rincian Belanja Pegawai pada Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2025:

  • Belanja gaji dan tunjangan ASN Rp811,205 miliar (32,33 persen)
  • Belanja tambahan penghasilan ASN Rp1,086 triliun (43,32 persen)
  • Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN (insentif pajak dan retribusi, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru dan honorarium pengelola keuangan) Rp397,696 miliar lebih (15,85 persen)
  • Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp124,251 miliar lebih (4,95 persen)
  • Belanja gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah Rp3,156 miliar lebih (0,13 persen)
  • Belanja penerimaan lainnya Pimpinan DPRD serta kepala daerah/wakil kepala daerah Rp11,863 miliar lebih (0,47 persen)
  • Belanja pegawai BLUD Rp73,827 miliar lebih (2,95 persen).

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top