EKBISBANTEN.COM-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha atau perusahaan kepada pekerja.
Kendati demikian, apabila ada pengusaha atau perusahaan yang telat membayarkan THR pegawai, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut akan mengenakan denda sebesar 5 persen.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, lusa lalu.
Dirjen Haiyani lebih melanjutkan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.