EKBISBANTEN.COM – Apabila ingin memiliki rumah dengan sistem KPR yang melibatkan bank, maka dapat dipastikan kita akan menemukan istilah dua jenis suku bunga.
Suku bunga yang dimaksud ialah floating rate dan fixed rate. Floating rate dapat diartikan sebagai bunga mengembang atau berjalan.
Nah, sebelum mengambil rumah dengan KPR, ada baiknya kita mengetahui floating rate lebih dalam.
Floating Rate
Dirangkum dari berbagai sumber oleh Ekbisbanten.com pada Kamis, 19 Oktober 2023, Floating rate merupakan produk KPR yang tidak memiliki suku bunga tetap atau mengambang sesuai dengan namanya floating. Artinya, dalam penerapannya akan mendapatkan diskon pada suku bunganya.
Akibat dari adanya metode floating rate ialah nominal yang harus dibayarkan tidak setinggi suku bunga biasanya dan akan dibebankan kepada peminjam setelah periode suku bunga tetap berakhir.
Floating rate sendiri ditetapkan oleh perbankan dan terus berubah selama jangka waktu pinjamannya. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate, suku bunga pasar, atau kebijakan dari bank pegadaian itu sendiri.
Artinya, saat suku bunga BI naik, suku bunga KPR pun otomatis akan meningkat. Sebaliknya, ketika turun, maka seluruh beban pembayaran cicilan yang dibebankan juga akan menurun.
BACA: Ingin Punya Rumah? Yuk Kenali Sistem Pembayaran untuk Membelinya
Contoh Perhitungan Floating Rate
Contoh pada tahun pertama KPR, cicilan bisa bisa rendah sampai Rp1,5 juta per bulan dengan tingkat bunga 10 persen.
Namun, karena suku bunga BI naik 12 persen, cicilan KPR tahun ketiga bisa naik menjadi Rp1,7 juta per bulan.
Kemudian besaran suku bunga tetap tidak berubah, misalnya tetap 10 persen untuk dua tahun pertama masa angsuran, lalu angsuran setelah tahun ketiga dan seterusnya akan menggunakan skema floating rate.
Contoh floating rate ialah ketika membayar cicilan sebesar Rp1,3 juta per bulan, maka pembayaran cicilan akan berubah ke bawah, misalnya menjadi Rp1,1 juta per bulan.
Artinya, saat suku bunga BI turun berdampak pada bank untuk menurunkan suku bunga KPRnya. Saat suku bunga turun, begitu juga angsuran KPR akan ikut turun.
Adapun untuk keuntungan dari floating rate jika dilihat secara historis, tidak pernah memberlakukan bunga jauh di atas dari suku bunga referensi rata-rata. Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan KPR fixed rate yang hanya bertahan beberapa tahun.
BACA: Mau Punya Rumah? Kenali Dulu Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional,
Bahkan, fluktuasi suku bunga yang berlaku lebih rasional dan lebih kecil.
Kelebihan lainnya dari floating rate ialah cocok untuk pembeli masa depan yang siap mengambil risiko, seperti pengusaha dan karyawan swasta berpenghasilan cukup tinggi.
Sedangkan untuk kekurangan dari floating rate dapat tilihat dari naik dan turunnya suku bunga itu sendiri. Tolak ukur dalam menentukan suku bunga kredit ialah BI rate atau suku bunga acuan BI
Misalnya, jika BI rate sedang turun floating rate akan turun, jika BI rate naik maka floating rate, tetapi kenaikan ini tentu saja direfleksikan dari kredit floating rate.
Itulah pengertian Floating rate, semoga dapat menjadi referensi bagi kalian yang ingin mengambil rumah KPR.