Mau Punya Rumah? Kenali Dulu Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, 

Ilustrasi pembelian rumah KPR. Foto via freepik.com

EKBISBANTEN.COM – Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu jenis cicilan kepemilikan rumah yang ada di Indonesia. 

Sistem cicilan ini terbagi menjadi dua jenis, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah.

Sebeluk memiliki rumah lewat sistem ini, alangkah baiknya kamu mengetahui perbedaan KPR syariah dan konvensional. 

Lantas, apa perbedaan keduanya?

Melansir laman OCBC yang dikutip Ekbisbanten.com pada Selasa 10 Oktober 2023, Simak penjelasannya di bawah ini. 

1. Bunga KPR

    Perbedaan KPR syariah dan konvensional selanjutnya dapat dilihat pada suku bunga yang ada di KPR. 

Pada KPR konvensional, mengacu pada suku bunga yang sifatnya tidak tetap untuk nasabah. Artinya besaran bunga yang dibayarkan tidak selalu sama.

Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Sedangkan untuk KPR syariah, tak mengenal suku bunga karena bebas riba. Keuntungan yang didapatkan bank syariah diambil dari hasil penjualan rumah kepada nasabah. 

Sehingga besaran angsuran KPR syariah tiap bulan hingga sampai akhir jatuh tempo akan tetap sama.

2.Akad Jual Beli

    Perbedaan dari KPR syariah dan konvensional yang pertama terletak pada akad jual beli. Akad transaksi pada KPR konvensional ialah kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya.

Sedangkan untuk akad KPR syariah menggunakan jenis akad murabahah. Akad murabahah sendiri merupakan kesepakatan jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah. 

Kemudian rumah tersebut akan dijual oleh bank syariah kepada nasabah. Okeh karena nasabah belum memiliki dana yang cukup, maka proses pembelian rumah kepada bank syariah dilakukan secara mencicil. 

Selama nasabah mengangsur, bank syariah tidak menambahkan bunga pada transaksi sehingga bebas riba.

BACA: Ingin Punya Rumah? Yuk Kenali Sistem Pembayaran untuk Membelinya

Pihak bank syariah memperoleh keuntungan dari penjualan rumah yang telah disepakati bersama. Besaran angsuran rumah akan tetap hingga jangka waktu yang telah disepakati.

3. Jangka Waktu 

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top