CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Ibadah haji ke tanah suci Makkah merupakan bagian dari rukun Islam. Dapat menunaikannya adalah suatu idaman bagi setiap muslim sedunia.
Untuk menunaikan ibadah haji ini diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, saat ini pemerintah melalui bank syariah di Indonesia membuka tabungan haji untuk memudahkan sekaligus meringankan langkah umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Diketahui, dikutip dari postingan Instagram @ojk_jogja, tabungan haji merupakan fasilitas pengumpulan dana di Bank Syariah untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk simpanan atau tabungan. Jenis akad yang digunakan pada tabungan haji yaitu mudharabah, mutiaqah, dan wadiah.
BACA: 8 Tips Mengatur Keuangan Agar Tabungan Terus Bertambah
Lalu, apa saja syarat membuka tabungan haji? Masih dari sumber yang sama, syarat membuka tabungan haji antara lain memiliki kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), mengisi formulir dan membawa kelengkapan data calon Jemaah Haji (KTP, KK, NPWP, Pas Foto).