CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Ibadah haji ke tanah suci Makkah merupakan bagian dari rukun Islam. Dapat menunaikannya adalah suatu idaman bagi setiap muslim sedunia.
Untuk menunaikan ibadah haji ini diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, saat ini pemerintah melalui bank syariah di Indonesia membuka tabungan haji untuk memudahkan sekaligus meringankan langkah umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Diketahui, dikutip dari postingan Instagram @ojk_jogja, tabungan haji merupakan fasilitas pengumpulan dana di Bank Syariah untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk simpanan atau tabungan. Jenis akad yang digunakan pada tabungan haji yaitu mudharabah, mutiaqah, dan wadiah.
BACA: 8 Tips Mengatur Keuangan Agar Tabungan Terus Bertambah
Lalu, apa saja syarat membuka tabungan haji? Masih dari sumber yang sama, syarat membuka tabungan haji antara lain memiliki kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), mengisi formulir dan membawa kelengkapan data calon Jemaah Haji (KTP, KK, NPWP, Pas Foto).
Selanjutnya, membayar setoran awal sejumlah Rp50-100 ribu di Bank Syariah (setiap bank berbeda-beda) dan memiliki saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT sejumlah kurang lebih Rp25 juta atau sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Sementara untuk tips memulai menabung haji, hal pertama yang harus dimiliki adalah niat yang kuat untuk beribadah haji. Kemudian, usaha mencari tambahan pendapatan untuk tabungan.
Selanjutnya, perlu konsistensi dalam menabung agar tujuan menunaikan ibadah haji dapat segera terealisasikan dan mulai berhemat dengan mengurangi pengeluaran dan membatasi pembelian barang-barang yang tidak diperlukan.
Demikian syarat-syarat membuka tabungan haji berikut dengan tipsnya. Semoga bermanfaat!