SERANG, EKBISBANTEN.COM – Berikut cara mudah melaporkan Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) pajak secara online bermodalkan pakai HP.
Untuk diketahui, batas lapor pajak melalui SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret besok. Sedangkan untuk WP Badan hingga 30 April 2024.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga tanggal 21 Maret 2023, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 9,6 juta.
BACA: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru
Angka ini tumbuh 7,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, DJP telah menyediakan beragam kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan.