CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC) mengajak kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih calon wakil rakyat di Kota Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang.
Ajakan ini menyusul adanya Bacaleg DPRD Kota Cilegon yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Kota Cilegon yang diketahui merupakan mantan narapida.
“Perlu kita ingat bahwa kita akan memilih wakil rakyat yang nantinya akan membela atau memperjuangkan hak-hak kita sebagai rakyat. Kita perlu melihat sosok calon wakil rakyat yang memiliki track record yang baik,” kata Ketua Umum PP IMC, Arifin Sholehudin, Kamis (31/8/2023).
Arifin mengaku dirinya mengetahui bahwa ada Bacaleg DPRD Kota Cilegon yang merupakan mantan narapidana. Namun, ia menyerahkan proses sepenuhnya kepada KPU Kota Cilegon selaku penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.
“Kita ikuti alurnya seperti apa, jika memang ada temuan Caleg yang “bermasalah” biarkan KPU yang memverifikasi. Kami yakin KPU Kota Cilegon bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, selama Bacaleg tersebut memenuhi segala persyaratan administrasi yang dipersyaratkan oleh KPU Kota Cilegon, yang bersangkutan masih berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kendatipun sebagai mantan narapidana.
Namun, ia juga kembali menegaskan agar masyarakat dapat lebih memperhatikan dalam menentukan pilihan calon anggota legislatif di Kota Cilegon, demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Kami juga mengajak kepada masyarakat Kota Cilegon untuk lebih jeli memilih, memilah dan menilai calon wakil rakyat yang sekiranya mampu memperjuangkan hak-hak rakyat di kursi parlemen,” ucapnya.