SERANG, EKBISBANTEN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang perketat aturan debat kedua Pilkada Bupati yang akan digelar pada 22 November tahun ini.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, aturan itu diperketat imbas kejadian kericuhan antar massa pendukung di luar arena debat Pilkada Kota Serang yang terjadi pada Selasa (12/11/2024) malam.
Ia bilang, aturan pelaksanaan debat diperketat untuk menjaga suasana damai dan tertib selama acara adu gagasan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
“KPU juga akan memperketat aturan bagi penonton dan tim pendukung di studio untuk mencegah gangguan,” ujar Nasehudin, kemarin.
Selain pengendalian pendukung, KPU juga membatasi kapasitas penonton. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama acara berlangsung.
“Kami sudah sampaikan kepada tim pendukung dari setiap pasangan calon mengenai kapasitas ruang studio. Harapannya, ini bisa mencegah kerumunan yang berlebihan dan menjaga kondusivitas,” kata Nasehudin.
Ia juga mengimbau, semua pendukung pasangan calon untuk mematuhi aturan yang ada selama debat berlangsung. KPU Kabupaten Serang juga telah menetapkan sejumlah aturan, seperti larangan sorak-sorak, teriakan, dan tindakan yang berpotensi menciptakan gangguan selama debat.
“Diharapkan semua pihak dapat menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan,” tegas Nasehudin.
Adapun debat kedua ini akan dilaksanakan pada jam 19.00 WIB, di Jakarta dengan mengusung tema “Memajukan Daerah melalui Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Kebangsaan.”