Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

IKMBP Desak Tutup Pertambangan Ilegal di Bojonegara dan Puloampel

Mohamad Yusuf Fadilah

| Senin, 22 Maret 2021

| 09:30 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ikatan Mahasiswa Bojonegara – Puloampel (IKMBP) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menutup tambang galian C ilegal (bodong) di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.

[adrotate group="5"]

Ketua KMBP Ari Dailami mengatakan, permintaan pencabutan izin itu lantaran pengusaha tambang galian C di dua kecamatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi penambangan.

“Kami meminta menindak tegas perusahaan (tambang galian C) bodong, lalu perusahaan yang melanggar aturan yang tidak sesuai dengan aturan pertambangan di Negara kita,” kata Ari Dailami kepada Ekbisbanten.com, Sabtu (20/3).

Selain diduga banyak yang tak berizin, sejumlah perusahaan galian C di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel banyak yang mengabaikan pemulihan lahan pasca tambang.

Padahal menurut dia, pemulihan lahan pascatambang merupakan kewajiban bagi setiap parusahaan yang selesai melakukan ativitas pertamabangan. Akibatnya, bekas lahan pertambangan di dua kecamatan tersebut banyak meninggalkan lubang menganga dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Dan yang lebih parah adalah dampak terkait reklamasi lahan pascatambang itu tidak dilakukan oleh para penambang. (Padahal) itu sudah kewajiban penambang. Kalau mengacu pada aturan reklamasi lahan pascatambang itu wajib dilakukan. Karena dampaknya luar biasa (merugikan masyarakat),” katanya.

Pihaknya juga mendesak Pemkab Serang kembali mengevaluasi perizinan tambang di dua kecamatan tersebut. Sebab menurut dia, setiap tahun, perusahan tambang terus melakukan perluasan penambangan tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Iya (pengawasan) lemah sekali. Harapan kita kepada pemerintah baik Pemkab Serang dan Pemprov Banten itu dibuatkan aturan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan perluasan lahan tambang, dan perluasan lahan perhutani,” katanya.

Sehingga tambah Ari, perusahaan tambang tidak semena-semena mengeksploitasi lahan milik warga.

“Memang kewenangannya perizinannya ada di Provinsi Banten, tapi pengawasan atau controling dan segala macemnya itu, Pemkab Serang juga punya kewenangan di situ. Seharusnya Pemkab juga mampu mengawasi (aktivitas pertambangan galian C).

Ari berharap, dengan pengawasan dan tindakan yang tegas dari pemerintah daerah, ancaman kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

“Dan kami juga meminta untuk bisa meminimalisir polusi udara dan dampak lingkungan lain (banjir dan longsor) sesuai dengan studi amdal yang diajukan. Agar pemerintah bisa mengawal apa yang dilakukan oleh perusahaan,” katanya.

“Dan sejauh ini di kepengurusan IKMBP yang sekarang terus melakukan pengawalan, kita juga pada waktu itu melakukan audiensi dengan Dinas ESDM, mereka mengatakan Insya Allah itu (pertambangan) akan ditertibkan, tapi hingga hari ini belum ada tindakan apapun dari Pemkab Serang,” pungkasnya. (ismet)

.

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top