Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hore, Ojol dan Kurir Dapat THR Tahun Ini

Budiman

| Selasa, 19 Maret 2024

| 07:00 WIB

Para pekerja transportasi online. Foto: Simon Roughneen/istockphoto.com.

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Kabar gembira untuk para ojek online (ojol) dan kurir logistik. Pasalnya, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran yang menghimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi keduanya tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bergelut di bidang platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR keagamaan ini. 

Dirjen Putri menambahkan, terkait surat edaran, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” kata Dirjen Putri dalam keterangan resmi, mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Ia juga mengungkapkan, sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR dapat dibayarkan sesuai SE Menaker. 

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi. 

“Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu,” tutupnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top