Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak 2024, Telat Kena Denda Segini

Yasyifaa Yaasmin

| Minggu, 31 Maret 2024

| 06:27 WIB

Batas lapor pajak melalui SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret. (Foto tangkap layar situs DJP)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Hari ini Minggu, 31 Maret 2024 merupakan hari terkahir melaporkan Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2024.

Seperti diketahui, lapor SPT Tahunan 2024 kini bisa dilakukan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.

Melapor SPT Tahunan 2024 ini wajib dilaporkan oleh seluruh wajib pajak tak terkecuali karyawam swasta maupun pegawai aparatur sipil negara (ASN).

BACA: Saham Bank Banten Babak Belur, Sekarang Rp34 per Lembar

Pasalnya, bagi Anda wajib pajak yang coba membandel telat atau tidak lapor siap-siap kena sanksi denda Rp 100.000. Aturan pengenaan denda ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada Pasal 7 beleid tersebut menegaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan dena Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Mengutip akun sosial media Kanwil DJP Banten, layanan pelaporan SPT tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan pajak khusus untuk pelaporan SPT Tahunan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

BACA: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Termasuk Presiden Jokowi

“Tetapbuka! Kantor pajak tetep membuka layanan pajak pada 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan,” tulis keterangan tersebut, Minggu, 31 Maret 2024.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga tanggal 21 Maret 2023, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 9,6 juta.

Angka ini tumbuh 7,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT.

Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan Lewat HP Sambil Rebahan:

  1. Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing Masuk ke situs djponline.pajak.go.id untuk lapor pajak
  2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
  3. Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom ‘Lapor’ dan memilih ‘e-filing’ WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  4. Pilih status SPT, normal atau pembetulan Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  5. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  6. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi penghasilan neto, zakat, serta penghasilan lainnya
  7. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  8. Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  9. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  10. Laporan SPT tahunan sudah disimpan.
  11. Langkah selanjutnya submit SPT
  12. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top