Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Harga Bitcoin Tembus Rp650 Juta, Regulator: Masyarakat Jangan Terjebak Investasi Bodong

Admin

| 10 Februari 2021

| 11:14 WIB

Apalagi kata Dhani, keberadaan bitcoin dilarang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia lantaran bertentangan dengan undang undang mata uang yang berlaku.

“Selain itu juga memiliki resiko sangat tinggi dengan fitur nilai yang sangat spekulatif. Harga bisa naik turun secara sangat ekstrim, ditambah lagi seluruh kegiatan transaksi tidak nemiliki izin dari BI maupun OJK,” tambah Dhani.

Sementara itu, Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Sugeng Siswanto menambahkan, berdasakran undang-undang mata uang, kriptocoin/bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indoneaia.

“Alat pembayaran yang sah adalah menggunakan uang rupiah,” pungkas Sugeng. (Raden/Ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top