Dikatakan, proses perencanaan dan penganggaran mengutamakan prinsip money follow program, yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program-program prioritas untuk mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Banten. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan daerah harus mendapat perhatian bersama. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang menjadi forum dalam menyerap aspirasi.
“Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Gubernur.
Dijelaskan, bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota merupakan belanja wajib dan menjadi salah satu bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang diatur dalam jenis belanja transfer. Sehingga menjadi prioritas dari Pemerintah Provinsi Banten untuk memenuhi kewajiban atas pemenuhan hak Kabupaten/Kota dari belanja bagi hasil pajak Provinsi.
Ditambahkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah tidak lagi menjadi bagian dari kelompok belanja tidak langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga kinerja pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien,” jelas Gubernur.
Terkait kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Banten serta sistem dan prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, namun demikian dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur Mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah harus ditetapkan kembali paling lambat tahun 2022.
“Untuk menjalankan pemerintahan yang baik harus diikuti dengan adanya pemenuhan prinsip keterbukaan informasi, dan perlu adanya kehati-hatian dari Pemprov Banten dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan asas transparansi, masyarakat dapat mengakses informasi keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” ungkap Gubernur.
“Pemprov Banten senantiasa menjaga komitmen untuk memberikan informasi keuangan daerah kepada masyarakat, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 antara lain mengatur sanksi yang diberikan kepada kepala daerah apabila tidak memberikan informasi keuangan daerah,” tambahnya.
Gubernur juga sependapat bahwa diperlukan sinergitas fungsi pengawasan oleh DPRD yang mempunyai fungsi kontrol terhadap pelaksanaan anggaran bersama pemerintah daerah Provinsi Banten.
“Demikian jawaban atau tanggapan yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT meridhoi segala usaha dan ikhtiar kita, untuk menuju Masyarakat Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlaqul karimah,” pungkasnya. (*/ismet)
]]>