Gubernur Banten Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Berpedoman Pada Peraturan Baru

Admin

| 17 Maret 2021

| 07:46 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

[adrotate group="5"]

Hal itu diungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang Selasa (16/3).

Selanjutnya, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati itu, Gubernur memberikan pandangan atas pernyataan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasional Demokrat-Partai Solidaritas Indonesia yang menyatakan bahwa penyempurnaan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah juga dilakukan untuk menjaga tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sehingga prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita capai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

“Atas pernyataan tersebut, sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik,” ungkap Gubernur.

Gubernur juga menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Sehingga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sebagai pengganti atau mencabut atas Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006.

Gubernur juga sepakat bahwa keuangan daerah untuk semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi. Sehingga proses-proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik. Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Raperda ini dapat menjadi acuan dan memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih signifikan bagi kemajuan Provinsi Banten.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top