Realisasi penerimaan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Banten di posisi ke-24 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.
‘‘Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Banten didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran yang berkontribusi sebesar 19,86 persen, sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 19,44 persen, serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 39,12 persen,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Cucu juga mengingatkan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP baik untuk Wajib Pajak, maupun Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) sampai dengan akhir tahun 2023.
Hal itu ia ingatkan, sebab akan berdampak bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan.
“Sejalan dengan implementasi Reformasi Perpajakan berupa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sedang berlangsung dan diterapkan pada 1 Januari 2024 nanti,” terangnya.