Menurutnya, air bawah tanah yang menjadi ladang usaha perlu keseimbangan antara keuntungan dan keseimbangan alam. Hal itu perlu dilakukan lewat izin yang diatur dengan beberapa regulasi yang ada. Selain itu, daur ulang air tanah yang berbeda dengan air permukaan menjadi alasan yang jelas untuk memberikan materi perizinan tersebut. Terlebih untuk Banten yang wilayahnya memiliki potensi besar.
“Harus diberikan berdasarkan pembagian wilayah sungai ini, dengan menjaga ekosistem sumber daya air. Kami juga berharap bahwa kolaborasi antara pemerintah, ahli lingkungan, akademisi, pers, asosiasi usaha dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan yang berkelanjutan,” tutupnya.