Jumat, 13 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gelar Konsultasi Publik, DPMPTSP Banten Bahas Izin Usaha Air Tanah

Budiman

| Rabu, 6 September 2023

| 12:18 WIB

Suasana acara forum konsultasi publik membahas izi pengusaha an air di Aula DPMPTSP Provinsi Banten, Rabu (6/9/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten menggelar forum konsultasi Publik. Acara itu membahas materi soal izin pengusahaan air tanah berdasarkan pembagian wilayah sungai di Provinsi Banten. 

Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Provinsi Banten Hepi Syafari mengatakan, bahwa acara ini bertujuan untuk memberi pemahaman untuk semua pihak terkait izin air bawah tanah. Acara itu juga melibatkan akademisi, ahli lingkungan, pers, dan para pengusaha yang bergelut di bidang perairan.

“Dalam penyelenggaraan pembangunan, acara ini untuk mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana izin perumusan air bawah tanah,” ucapnya saat sambutan di Aula DPMPTSP Provinsi Banten, Rabu (6/9/2023). 

Menurutnya, air bawah tanah yang menjadi ladang usaha perlu keseimbangan antara keuntungan dan keseimbangan alam. Hal itu perlu dilakukan lewat izin yang diatur dengan beberapa regulasi yang ada. Selain itu, daur ulang air tanah yang berbeda dengan air permukaan menjadi alasan yang jelas untuk memberikan materi perizinan tersebut. Terlebih untuk Banten yang wilayahnya memiliki potensi besar. 

“Harus diberikan berdasarkan pembagian wilayah sungai ini, dengan menjaga ekosistem sumber daya air. Kami juga berharap bahwa kolaborasi antara pemerintah, ahli lingkungan, akademisi, pers, asosiasi usaha dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan yang berkelanjutan,” tutupnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top