Rabu, 5 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Geger Ruko di CPM Berstatus HGB di Atas HPL, Pemilik Ruko Gugat Pengembang dan Pemkot Cilegon

| Jumat, 10 Desember 2021

| 16:59 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruko yang berada di gedung Cilegon Plaza Mandiri atau eks matahari lama yang berlokasi di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

[adrotate group="5"]

Diketahui, dalam pemeriksaan tersebut Majelis Hakim memeriksa sertifikat dan bangunan ruko yang menjadi objek sengketa yang telah terdaftar di PN Serang dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg yang diajukan oleh 12 orang penggugat atas 17 ruko di sekitar CPM.

“Kami memang hanya untuk mencocokan datanya, apakah datanya itu memang ada sesuai apa yang didalilkan oleh para penggugat dalam objek sengketa itu ada, ternyata ada memang. Tapi mungkin ada kekurangan nanti kita lihat, karena itu menyangkut masalah materi pembuktian dalam pokok perkaranya, jadi kita belum bisa memutuskan,” kata Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan di lokasi, Jum’at (10/12/2021).

Usut punya usut, ternyata sengketa tersebut berawal dari para pemilik ruko yang merasa terganggu karena adanya informasi bahwa tanah berikut bangunan rukonya berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim oleh Pemerintah Kota Cilegon sejak aset infrastruktur itu diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Padahal, menurut para penggugat mereka membeli dari pengembang yakni PT Genta Kumala sekitar tahun 1992 status bangunan ruko yaitu Hak Guna Bangunan (HGB).

“Di dalam pemeriksaan tadi memang yang disampaikan oleh pihak penggugat ada 17, tapi tadi datanya, ruko nya, dengan surat-surat ada 16, 4 yang belum diajukan suratnya, tapi 12 sudah diajukan kepada kami, dan itu sudah kita cocokan. Minggu berikutnya kita langsung pemeriksaan bukti lanjutan dari pihak penggugat, mungkin ada surat, saksi nanti kita lihat, masing² punya hak yang sama,” ujar Uli Purnama.

Atas sengketa tersebut, para pemilik ruko akhirnya menggugat PT Genta Kumala dan Direktur Utamanya Herman Susilo, serta Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang sebagai pihak yang turut tergugat. Hal itu dilakukan setelah adanya informasi bahwa Pemkot Cilegon akan mengenakan biaya sewa bangunan terhitung sejak masa HGB berakhir yakni pada 2012 silam.

“Berjalan waktu, tahun 2012 HGB nya berakhir. Sebelum berakhir klien kita ini berkeinginan dua, ada yang mau memperpanjang HGB, ada yang mau meningkatkan hak. Ternyata hal ini ditolak oleh BPN Kota Cilegon, tetapi tidak pernah diberitahu secara langsung, namun itu ditaruh di sertifikat ketika mau diperpanjang ditolak, setelah dikembalikan sertifikat asli di sana ditulis bahwa HGB di atas HPL. Artinya HGB klien kita ini di atas HPL, sedangkan HPL itu kan Hak Pengelolaan,” kata Kuasa Hukum para pemilik ruko Rumbi Sitompul.

Lebih jauh, Rumbi mengungkapkan pada saat pembelian status HGB di atas HPL itu tidak pernah dimuat dalam Akta Jual Beli (AJB), sehingga para pemilik ruko mengira itu HGB murni yang dapat diperpanjang.

“Kalau mungkin dikasih tahu ini HGB di atas HPL mungkin klien kami gak beli. Gak dikasih tahunya sama pengembang. Bahkan sertifikatnya tidak ada ditulis, di AJB pun tidak ada. Jadi ini dianggap HGB murni yang dapat diperpanjang,” terangnya

“Tiba-tiba pada tahun 2012 dari mana datangnya BPN bilang itu di atas HPL, Kita tanya, kita menyurati BPN, menyurati Walikota, menyurati BPKAD sebagai yang mengutip PBB tak pernah dijawab. Sebenarnya mana, kalau ini HPL tunjukan dong dari awal,” sambungnya.

Rumbi menyampaikan, pihaknya bersama para pemilik ruko melakukan gugatan atas sengketa tersebut semata mata hanya ingin mendapat kejelasan dan kepastian hukum.

“Kita tidak menghambat kalau memang benar ini aset pemerintah silakan, tetapi jangan seperti itu caranya. Kita disuruh beli dengan cara yang baik dan benar di dalam hukum perdata, lalu kemudian dikatakan bahwa ini di atas HPL yang artinya tanah ini tanah negara. Bagaimana tanah negara, sedangkan itu HGB nya diterbitkan oleh BPN dengan sertifikat HGB murni. Makanya tadi kita tunjukan HGB itu semua,” pungkasnya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top