Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Galakan Gemapatas, Kementrian ATR/BPN Minimalisir Konflik Tanah

and

| Kamis, 2 Februari 2023

| 11:24 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. (Foto/IG @fans.haditjahjanto)

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Gemapatas sengaja diluncurkan dengan tujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto akan memulai gerakan ini dan pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023) mendatang.

Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. “Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” terang Hadi Tjahjanto.

Petunjuk membuat standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”. Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top