CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian yang memaksa bupati dan wali kota se-Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten menuai sorotan publik.
Salah satunya datang dari Pemerhati Ekonomi dan Pemuda sekaligus Ketua KNPI Kota Cilegon Idho Meilano.
Ia mengatakan, rencana pemindahan RKUD ke Bank Banten jangan sampai terulang menyebabkan pemda kabupaten dan kota di Banten gagal bayar seperti yang dialami Pemprov Banten pada 2020 silam.
BACA:Pemindahan RKUD ke Bank Banten Jangan Dipaksakan
“Saat ini Bank Banten harus kuat dulu secara fundamental, profit yang didapat di tahun 2023 pun masih jauh dibandingkan dengan bank daerah lainnya dan (itu) tidak mencerminkan kepercayaan publik terhadap Bank Banten,” kata Idho.
Jangan sampai kata dia, pemindahan RKUD ke Bank Banten juga malah menyulitkan penyaluran program Pemprov Banten kepada masyarakat karena masalah likuditas.
“Saya hanya mengingatkan kejadian gagal bayar Bank Banten untuk Pemprov Banten pada 2020 silam semoga tidak terulang kembali,” Ujar Idho.
BACA: Lowongan Kerja Baznas Banten 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Ditambah, turunnya harga saham dititik terendah pada bulan April 2024 ini menunjukan kepercayaan publik yang kurang baik terhadap Bank Banten.
“Harus dipastikan resiko apa saja yang akan didapat, masyarakat tidak boleh terdampak kepada kebijakan ini,” terang Idho.
Lebih labjut Idho juga mempertanyakan kebijakan Gubernur Banten Al Muktabar yang berencana membeli semua saham Bank Banten yang dinilai belum sehat.
BACA: Laba Bersih Jamkrida Banten Capai Rp9,5 Miliar, Nasib BUMD Lain Apa Kabar?
“Menurut saya Bank Banten belum bisa dinilai hanya dengan pencapaian 1 tahun kemarin padahal Bank Banten rugi sejak awal pendirian sampai 2 tahun ke belakang,” katanya.
Idho Meilano yang juga memiliki pengalaman dibidang budgeting menegaskan kepada Gubernur Banten harus memastikan walikota dan bupati setuju untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Ketua Bidang Pemuda ICMI Banten meyakini bahwasannya sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah kota dan kabupaten dengan Bank sebelumnya semisal Bank BJB.
“Maka dari itu harus dikomunikasikan dengan lebih intens apakah wali kota dan bupati mau memindahkan RKUD-nya dan membeli sebagian saham Bank Banten dengan segala resiko yang mungkin akan terjadi. Harus dikaji lebih dalam, komprehensif dan hati-hati agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik dan operasional pemerintahan,” pungkasnya.***