SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap 2 kurir yang mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram lebih.
Para tersangka ditangkap BNN dan Kanwil Bea Cukai Banten di are depan Apotek 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kita melakukan penangkapan terhadap AY dan M. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 Kg yang di kuasai oleh AY,” ujar Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
“Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap keduanya, hasilnya, di dapatkan keterangan sabu milik seseorang yang bernama S yang merupakan warga binaan serta mendapatkan Sabu dari M,” sambungnya.
Usai melakukan introgasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan M dan menemukan barang bukti berupa 19 bungkus paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 19 kg.
“Pada saat petugas mendatangi tempat kontrakan M, MY yang DPO sudah melarikan diri,” ujarnya.
Kemudian petugas BNNP Banten bersama intansi terkait melakukan pemusnahan barang haram tersebut.
“Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kepala BNNP Banten.*