SERANG, EKBISBANTEN.COM – Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan satu tersangka kasus pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang, Jumat (26/2). Tersangka berinisial SM tersebut diduga merugikan negara senilai lebih dari Rp20,7 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bante Sahat Dame Situmorang mengatakan, tersangka berinisial SM terbukti membantu menerbitkan faktur pajak fiktif dari PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM untuk di jual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS,” kata Sahat dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA : Daftar 50 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar se-Kota Tangerang
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 20.700.683.949,” katanya.
Adapun para perusahaan yang membeli faktur pajak fiktif dari tersangka diharuskan membayar pajak pertambahan nilai secara utuh disertai dengan denda atas pajak yang kurang dibayar tersebut dan melakukan pembetulan atas pelaporan pajaknya.
BACA JUGA : Selamat! Tatu-Pandji Resmi Jabat Bupati dan Wabup Serang Periode 2021-2026
“Ini berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini,” katanya.
Sahat menambahkan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
BACA JUGA : Kumpulan Doa-doa Agar Bisnis dan Rezeki Melimpah Luas
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya. (*/ismet)
]]>