PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM- Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2, Raden Dewi terancam sanksi administrasi dan pidana pemilu dalam dugaan perkara politik uang.
Adapun kasus Adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita itu berawal dari dirinya yang kedapatan membagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada warga pada saat tahapan kampanye berlangsung. Kasus ini telah diregister dan dinaikan statusnya menjadi temuan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
“Ancaman sanksinya dua, administratif pasal 37 ayat 1 dan 1 UU Nomor 10 2016 itu sanksi administratif dan pidana,” kata pengamat politik Syaeful Bahri saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Disampaikan Syaeful, sanski administrasi yang bisa dikenakan terhadap Dewi hingga pembatalan sebagai calon kepala daerah atau peserta Pilkada. Namun, kata dia, proses tersebut panjang karena harus melalui pembuktian dalam pelanggaran tersebut.
“Kalau itu terbukti pembagian uang itu pembatalan sebagai calon, tapi tidak menutup potensi pelanggaran pidananya,” katanya.
Bahkan, kata dia, meski calon tersebut hingga hasil pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti hasilnya menjadi pemenang Pilkada bisa dianur jika hasil putusan Bawaslu Provinsi Banten yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggara administrasi.
“Dia kan tetap kandidat seperti bisa pembatalan walaupun (sudah tahapan) pencoblosan, misalkan unggul sampai, bisa saja dianulir asal memenuhi unsur,” katanya.
Kendati demikian, kata dia, bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu ini hanya memiliki waktu singkat. Sehingga kata, Bawaslu harus segera membuktikan dan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak.
“Kalau Bawaslu provinsi berdasarkan hasil kajian, ya tidak terbukti pelanggaran administrasi, gak mungkin juga pelanggaran pidana lanjut,” katanya.