Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dua Tersangka Spesialis Pencurian Gas Elpiji di Petir dan Tunjung Teja Ditangkap Personel Polres Serang

Esih Yuliasari

| 4 Maret 2024

| 15:00 WIB

Polres Serang
Satreskrim Polres Serang menggelar konferensi pers terkait dua kasus terbaru di daerah hukum Polres Serang. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

Adapun, lanjut AKP Andi, dari pengakuan tersangka terdapat 5 TKP yang menjadi sasaran pencurian yang dilakukannya.

“TKP itu tersebut di wilayah Petir dan Tunjung Teja. Total 150 tabung gas kami amankan sebagai barang bukti dengan total kerugian Rp50 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 365 kUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top