Adapun, lanjut AKP Andi, dari pengakuan tersangka terdapat 5 TKP yang menjadi sasaran pencurian yang dilakukannya.
“TKP itu tersebut di wilayah Petir dan Tunjung Teja. Total 150 tabung gas kami amankan sebagai barang bukti dengan total kerugian Rp50 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 365 kUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***