SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di daerah hukum Polres Serang.
Salah satu kasus yang diungkap yakni pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Serang, Banten yang sangat meresahkan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi menuturkan dari kasus ini diamankan 2 orang spesialis pencurian gas yakni, DD (45) dan AA (53).
“Modus operandi para pelaku pencurian gas elpiji ini adalah mereka akan membobol gudang agen gas dengan cara menggunting rolling door,” katanya.
Adapun, lanjut AKP Andi, dari pengakuan tersangka terdapat 5 TKP yang menjadi sasaran pencurian yang dilakukannya.
“TKP itu tersebut di wilayah Petir dan Tunjung Teja. Total 150 tabung gas kami amankan sebagai barang bukti dengan total kerugian Rp50 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 365 kUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***