SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di daerah hukum Polres Serang.
Salah satu kasus yang diungkap yakni pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Serang, Banten yang sangat meresahkan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi menuturkan dari kasus ini diamankan 2 orang spesialis pencurian gas yakni, DD (45) dan AA (53).
“Modus operandi para pelaku pencurian gas elpiji ini adalah mereka akan membobol gudang agen gas dengan cara menggunting rolling door,” katanya.