Sebanyak 10 Raperda tersebut yakni, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Serang dan Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu.
Kemudian, Raperda usaha Industri, Raperda kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Fasilitasi pencegahan dan pemberantasa penyalahgunaan gelap narkotika dan prekursor Narkotika.
Selanjutnya, Raperda pengelolaan dan penataan pasar terpadu, Raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Raperda perubahan peraturan daerah kota Serang.
BACA JUGA : Dewan Desak Pemkot Cilegon Tegur Indomaret hingga Alfamidi
“Ada 10 Raperda yang kita usulkan di tahun 2022. Saya berharap satu tahun sudah selesai semua,” ujar M. Buang, usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (13/1/2022).
Politisi Golkar inipun menjelaskan, kalau berbicara untuk peningkatan Pajak Asli Daerah (PAD) dan peningkatan perekonomian masyarakat kota Serang adalah Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Serang.
“Raperda tersebut, karena itu bagaimana menarik investor di Kota Serang, untuk peningkatan PAD dan peningkatan perekonomian masyarakat kota Serang,” paparnya.
M. Buang mengaku, saat ini ada 6 Raperda yang belum selesai, karena masih dalam pembahasan. Adapum kendalanya banyaknya perda-perda yang masuk di Provinsi Banten.
“Ada beberapa kendala, salah satunya dari SDM banyaknya, perda-perda yang masuk se Provinsi Banten. Kemudian ada beberapa regulasi contohnya undang undang Cipta kerja, yang lebih penting, sehingga belum terselesaikan. Ini PR kita bersama untuk menyelesaikan Raperda di tahun 2022,” pungkasnya.***
]]>