“Bahwa siapapun bukan hanya saya diharuskan mundur ketika mencalonkan diri. Seharusnya kan 5 Desember tapi karena saya mengikuti ikhtiar di calon DPR RI maka harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Ia mengaku tersanjung atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk berbicara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang.
Padahal sejatinya, dalam rapat paripurna itu dirinya tidak diwajibkan untuk berbicara.
“Inilah hebatnya kota Serang, sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Kota Serang. Maka saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf,” tuturnya.
“5 tahun tentu waktu yang bukan sebentar dan sebagai manusia biasa pasti ada yang tersinggung, ada yang tidak enak dengan kebijakan-kebijakan yang kita ambil dengan dasar itulah di forum terhormat ini saya menyampaikan hal itu,” sambung Subadri.***