TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menambah tax center atau pusat informasi pajak untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait perpajakan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbisbanten.com, Kamis (18/11/2021) penambahan tax center itu dilakukan dengan menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia, atau biasa disebut STIAMI.
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian tax center dan Perjanjian Kerjasama (PKS) program inklusi pajak dengan rektor Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Indonesia Prof.Dr.Ir. Wahyuddin Lantunreng., MM di Aula Kampus STIAMI Kampus F Tangerang.
BACA JUGA: Ekonomi Menggeliat, Realisaai Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp 44,4 triliun
“STIAMI merupakan kampus ke-19 yang melaksanakan penandatanganan MoU pendirian tax center dan kampus ke-6 yang menandatangani PKS Inklusi Pajak dengan Kanwil DJP Banten,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang.
Rencana pendirian tax center di STIAMI telah disiapkan sejak beberapa bulan lalau, namun dikarenakan kondisi pandemi maka prosesi penandatanganan MoU sempat tertunda.
Dalam proses tersebut, Kanwil DJP Banten telah melakukan kegiatan pengenalan tentang tax center sekaligus perkenalan antara Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten dengan para dosen STIAMI.
“Atas kerjasama yang terjalin akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Para dosen dan mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengikuti semua program kegiatan yang dilaksanakan
oleh Kanwil DJP Banten baik dalam bentuk zoominar, magang, peningkatan literasi perpajakan, program relawan pajak, pelatihan dan juga perlombaan antar kampus,” katanya.
Begitu juga tax center akan menjadi pusat kegiatan para dosen dan mahasiswa untuk belajar serta melakukan penelitian di bidang perpajakan sehingga dapat mengambil peran dalam menciptakan generasi emas sadar pajak.
“Serta melakukan riset atas kebijakan perpajakan yang telah ada sehingga mampu memberikan masukan yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik,” pungkasnya.***
]]>