Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, salah satu caranya dengan mengoptimalkan layanan tempat penampungan sementara (TPS) keliling untuk mengatasi munculnya tempat-tempat pembuangan sampah ilegal.
“Jadi nanti kita akan hitung berapa menit setiap pengambilan sampah, masyarakat juga akan kami sampaikan untuk membuang sampah pada jam tertentu,” ujar Farach Richi, saat ditemui dikantornya, Jumat (14/1/2022).
BACA JUGA : Dewan Desak Pemkot Cilegon Tegur Indomaret hingga Alfamidi
“Sehingga di daerah Protokol atau pusat kota tidak ada penumpukan sampah. Kita akan juga membuat standarisasi tempat pembuangan sementara atau TPS,” sambungnya.
Dengan adanya konsep tersebut, sampah yang dibuang ke TPS tidak menumpuk dan berserakan, sehingga tidak menimbulkan bau tak sedap.
Selain itu, Mantan Camat Serang menambahkan, pihaknya akan melakukan manajemen pengangkutan sampah yang lebih tertata dan tertib. Konsepnya seperti seperi jadwal kenerangkatan Kereta Api yang mempunyai jadwal tetap.
“Kemudian kita akan turunkan pengangkutan dari petugas kebersihan mulai dari mulai jam 5 subuh. Kita atur juga jadwal pengangkutan sampah yang akan dibagi menjadi 4 shift, pagi, siang, sore dan malam,” tutupnya.***
]]>