KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp70.869.962.278.168 atau 103,78 persen tahun 2023.
Nilai tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp68.286.527.185.000. Penerimaan tahun 2023, mengalami pertumbuhan 6,45 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2022.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, penerimaan yang melebihi target itu merupakan dukungan dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungannya.
KPP pertama yang mencapai target, kata Cucu, yakni KPP Pratama Pondok Aren di akhir bulan Oktober 2023, kemudian disusul oleh 11 KPP lainnya hingga akhir Desember 2023.
“Pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ini merupakan hasil kerja sama yang intensif antara kantor-kantor pelayanan pajak dengan wajib pajak se-Provinsi Banten,” katanya, dikutip Selasa (9/1/2024).