Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

, , ,

Disdukcapil Kabupaten Serang Permudah Akses Pelayanan Adminduk

Rizal Fauzi

| 22 Februari 2024

| 07:00 WIB

Kegiatan sosialisasi kependudukan Dindukcapil Kabupaten Serang. (FOTO: DISKOMSANTIK FOR EKBISBANTEN.COM)

”Semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat sudah kita bangun PKS, mudah-mudahan ending akhirnya berjalan dengan baik untuk pemenuhan adminduk masyarakat,”jelas Maftuhi yang juga Sekretaris Disdukcapil ini.

Sementara Kepada Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan Pemberian Hak akses pemanfaatan data kependudukan dapat diperoleh setelah Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.

PKS dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan, tahapan, dan tata cara pemberian hak akses sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.

”Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, yang diberikan adalah hak akses melalui PKS pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasiskan NIK,” ungkapnya.

Hani menambahkan, pemanfaatan data kependudukan daerah bentuk dukungan nyata Disdukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntanbilitas pelayanan publik di daerah juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional.

”Semoga baik OPD dan Kecamatan dapat segera berkoordinasi dijajarannya untuk persiapan perpanjangan PKS, dan pengajuan baru Permohonan Hak Aksesnya,” tuturnya.(***)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top