Aksi tersebut diketahui sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kejari Cilegon yang dinilai lambat dan terkesan membiarkan atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Cilegon.
Salah satu massa aksi Najhan Muzakki dalam orasinya meminta Kepala Kejari (Kajari) Cilegon beserta jajaran terkait untuk mundur jika tidak mampu menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon.
“Kalau Kejari tidak bisa menuntaskan persoalan dugaan korupsi di Kota Cilegon, lebih baik Kajari dan pegawainya mundur saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat IMC Hariyanto mengungkapkan dalam aksi demontrasi tersebut pihaknya menyoroti tiga dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut di antaranya, terkait pengadaan tughboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) senilai ratusan juta yang diduga dibiarkan hingga berkarat.
Kemudian, yang terbaru soal belum adanya penindakan kepada penyuap dan yang menerima aliran dana dalam kasus suap penerbitan Surat Perijinan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Kranggot Cilegon yang menimpa Kadishub non aktif Uteng Dedi Afendi sebesar Rp530 juta.
Hariyanto mengaku, pihaknya pernah mengadakan audiensi dengan Kejari Cilegon terkait pengadaan tughboat PT PCM yang gaib. Namun hingga saat ini kasusnya tidak ada kejelasan.
“Sejauh ini kami menganggap Kejari tidak serius, kita pernah mengadakan audiensi akan tetapi jawabannya tidak memuaskan, kemudian kita lihat progresnya kurang lebih 4 bulan yang lalu sampai saat ini belum ada kejelasan persoalan tughboat,” ujarnya.
Selanjutnya, Hariyanto juga mendesak Kejari Cilegon untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka kepada para penyuap dan penerima aliran dana suap penerbitan SPTP Pasar Baru Kranggot Cilegon yang disebutkan Uteng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada 8 Desember 2021 kemarin.
“UDA menyampaikan yang menerima aliran dana salah satunya Walikota Cilegon Helldy Agustian. Ini bukan berarti IMC menelan mentah-mentah, akan tetapi IMC mempertanyakan Kejari bagaimana penanganannya, progresnya. Karena bagaimanapun juga ini kesaksian di persidangan, maka mau tidak mau segera diperiksa,” ucapnya.
“Karena berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001, penerima suap juga bisa dipidanakan paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah,” sambung Hariyanto.
Hariyanto berharap, Kejari Cilegon dapat bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Cilegon.
“Seharusnya apapun kasusnya harus ditangani serius, karena Fiat Justitia Ruat Caelum, bahwa keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” tegasnya.
Aksi demonstrasi yang dilakukan IMC akhirnya memaksa Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti menemui massa aksi.
Dalam pertemuannya, Ely mengajak lima perwakilan massa aksiuntuk audiensi di ruangannya. Namun hal itu ditolak mentah-mentah oleh mereka yang meminta seluruh masa aksi terlibat dalam audiensi. Sontak hal tersebut nampak membuat Ely diduga kecewa.
“Saya tidak bisa menerima tamu di luar. Silakan masuk kalau mau. Semuanya masuk tapi yang ke ruangan saya hanya lima. Yasudah tidak bisa,” katanya seraya meninggalkan massa aksi yang menyorakinya.***
]]>