Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu, Kuasa Hukum Sebut Keliru

Budiman

| Jumat, 25 Oktober 2024

| 19:31 WIB

Andra dan Dimyati saat di acara Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Foto : KPU BANTEN

EKBISBANTEN.COM-Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melanggar aturan debat berdasarkan PKPU No 13 tahun 2013.

Merespon laporan yang dilakukan Tampung Demokrasi, Selasa, (22/10) lalu, Kuasa Hukum Dimyati, Nandang Wirakusumah mengatakan bahwa hal tersebut keliru.

“Hal ini di anggap keliru, karena hingga debat selesai saya tidak menemukan pertanyaan ataupun pernyataan yang sifatnya menyerang personal paslon sesuai yang di atur dalam tatib debat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kalaupun ada yang sifatnya melanggar, kata dia, sudah tentu moderator menghentikan sesi debat tersebut. Namun dalam debat, moderator tak menghentikan Dimyati.

“Sesuai dengan aturan debat, moderator dapat menghentikan jika pemaparan keluar dari tema visi misi dan program, namun hingga debat selesai, tidak ditemukan hal yang telah melanggar aturan,” bebernya.

BACA: Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ucapan Soal Perempuan di Debat Kandidat

Kemudian soal Dimyati yang dianggap merendahkan perempuan saat debat, ia menegaskan hal itu tidaklah benar. Malahan pasangan Andra Soni itu menempatkan perempuan di tempat mulia.

“Menurut saya tidaklah benar sama sekali, malah sebaliknya Pak Dim ingin lebih menempatkan perempuan ditempatkan di tempat mulia,” ujarnya.

“Bahkan Pak Dim menambahkan, jika terpilih nanti paslon nomor urut dua akan memuliakan perempuan dan akan menggratiskan sekolah, terutama untuk kaum perempuan dan akan mendorong aparatur hukum untuk menghukum para pelaku kejahatan bagi anak dan perempuan,” sambungnya.

BACA:Pegiat Perempuan Sayangkan Dimyati Serang Gender Rival Saat Debat

Indikasi Dimyati tak melanggar, terangnya, terlihat dari Bawaslu Banten yang hadir dalam debat tak melakukan apapun. Hal ini menegaskan bahwa Dimyati tak melanggar apapun.

“Bawaslu tanpa diminta pelapor tentunya akan langsung melakukan reaksinya sesuai dengan kewengannya. Hingga saat ini tidak ada hal yang dilakukan Bawaslu Banten, artinya semuanya Clear,” terangnya.

Terakhir, ia meminta kepada Bawaslu Banten untuk lebih selektif memilah laporan, tak asal menerima semua laporan.

“Bawaslu seharusnya dapat mengklasifikasikan dan mengidentiifikasi terlebih dahulu laporan-laporan yang masuk dapat diterima atau tidak, sesuai dengan Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” tutupnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top