Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

Dimensi Kerawanan Pemilu di Banten

Muhamad Arif Iqbal

| 10 September 2023

| 10:00 WIB

Oleh Muhamad Arif Iqbal*

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang sangat penting dalam suatu negara. Pemilu yang bersih, adil, dan transparan adalah inti dari sebuah sistem demokratis yang sehat. Namun, menyelenggarakan pemilu bukanlah tugas yang mudah, dan Pemilu 2024 di Indonesia juga tidak luput dari berbagai kerawanan yang perlu dicermati dan ditangani, termasuk di Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) yang dirilis oleh Bawaslu RI, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan pemilu yang sedang dengan skor 66, 53. Diantara 4 dimensi IPK Bawaslu, Banten masuk dalam kategori ‘bermasalah’ di dimensi penyelenggaraan pemilu dengan skor dimensi 70,28, dan di dimensi kontestasi dengan skor 30,60. Sementara IPK di tingkat kab/kota di Banten, Kab. Pandeglang terindikasi bermasalah di dimensi kontestasi dengan skor IPK 98,52.

Dimensi Penyelenggaraan Pemilu

Dalam dimensi ini, indikator permasalahan mencakup, pertama adanya potensi pelanggaran atau malpraktek atau manipulasi yang terkait dengan penggunaan hak memilih warga Negara. Kedua, adanya pelanggaran, malpraktek atau manipulasi sehingga menimbulkan adanya gangguan terhadap proses kampanye. Ketiga, adanya pelanggaran, malpraktek atau manipulasi sehingga menimbulkan gangguan terhadap proses pemungutan suara yang berlangsung. Keempat, adanya gugatan dan keberatan serta sengketa atas hasil pemilu. Kelima, tidak adanya pengawas pemilu di tingkat TPS dan tingkat kelurahan.

Terkait dengan lima poin tersebut di atas, Banten terindikasi masih ditemukannya pemilih ganda, adanya penyelenggara Pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan dalam tahapan kampanye, ada keterlambatan perlengkapan (logistik) pemungutan suara, adanya logistik berupa surat pemungutan suara yang tertukar, adanya pemungutan atau penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada serta adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada.

Dengan IPK 89,43, Banten menempati urutan keenam setelah Sulawesi Tenggara dalam dimensi ini. Termasuk di dalamnya Kabupaten Lebak dengan skor IPK 93,86. Hal itu tentu saja harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan proses pelaksanaannya. Pembenahan dan penguatan internal KPU menjadi bagian dari strategi agar dapat mengeleminir segala potensi pelanggaran

Dimensi Kontestasi

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top