Dikunjungi Komisi Nasional Disabilitas RI, Sanuji Pastikan Tidak Ada Diskriminasi bagi Penyandang

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta. (Foto: Diskominfo Cilegon untuk Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Dalam rangka mensosialisasikan dan mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI berkunjung ke Kota Cilegon.

Kepala KND Republik Indonesia Dante Rigmalia mengungkapkan bahwa ada 22 hak penting yang harus dijamin bagi masyarakat penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki haknya mulai dari hak hidup, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, pendataan, kesehatan, politik, rekreasi, olahraga dan lainnya. Jadi tidak ada bedanya dengan non disabilitas,” ungkapnya, Kamis (20/7/2023).

BACA: IPM Kota Cilegon Naik, Tapi Masih Kalah Dengan Tetangga

Selain itu, Dante menambahkan ada empat hak spesifik bagi perempuan dengan disabilitas, serta tujuh hak spesifik bagi anak dengan disabilitas.

“Untuk perempuan dengan disabilitas ada empat hak spesifik serta untuk anak disabilitas ada tujuh hak spesifik sebagai tambahan,” ujarnya.

Dante berharap seluruh penyandang disabilitas di Kota Cilegon mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang tentang Penyandang Disabilitas.

BACA: 51 Koperasi di Cilegon Akan Dibubarkan, 271 Bakal Dibina Diskop UKM

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Scroll to Top