51 Koperasi di Cilegon Akan Dibubarkan, 271 Bakal Dibina Diskop UKM

Kepala DiskopUKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana saat ditemui di ruang kerjanya. (FOTO: MAULANA/EKBISBANTEN.COM).

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 51 dari 668 koperasi di Kota Cilegon akan dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop UKM) Kota Cilegon.

Kepala Diskop UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana mengatakan penyebab puluhan koperasi tersebut akan dibubarkan lantaran persoalan internal. Usulan pembubaran itu juga telah diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Kementerian Koperasi (Kemenkop).

“Ada 51 koperasi yang sudah diusulkan dan tinggal dibubarkan saja,” kata Didin kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Di sisi lain, selain akan membubarkan puluhan koperasi yang tidak bisa diaktifkan kembali, Diskop UKM Kota Cilegon juga akan melakukan pembinaan terhadap 271 koperasi yang tidak aktif.

Menurut Didin, ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut lantaran mereka belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pengelolaan koperasi yang kurang sehat.

“Dari 668 koperasi, ada 346 koperasi yang aktif dan ada 271 koperasi yang tidak aktif. Rata-rata mereka tidak aktif dikarenakan belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan juga ada yang disebabkan oleh masalah pengelolaan koperasi yang kurang sehat,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Didin, Diskop UKM Kota Cilegon akan melakukan pembinaan terhadap ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut agar kembali berjalan.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Scroll to Top