Kamis, 19 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Digratiskan, Jumlah Kendaraan Uji Kir di Dishub Kota Cilegon Meningka

Admin

| Senin, 12 Agustus 2024

| 12:30 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menyebutkan jumlah kendaraan yang melaksanakan uji kir pada periode Januari-Juli 2024 mengalami peningkatan. Hal itu karena uji kendaraan layak jalan tersebut sudah digratiskan oleh pemerintah daerah. (Foto:ist)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menyebutkan jumlah kendaraan yang melaksanakan uji kir pada periode Januari-Juli 2024 mengalami peningkatan. Hal itu karena uji kendaraan layak jalan tersebut sudah digratiskan oleh pemerintah daerah. 

Kepala Bidang (Kabid) Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon Pedrosio Apinto menjelaskan, pada semester pertama 2024, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 5.700 kendaraan.

“Memang ada peningkatan, dalam sehari bisanya ada 40 sampai 50 kendaraan yang melakukan uji kir di sini. Sebelumnya sih enggak sampai segitu. Ini terlihat antusias setelah Pemerintah Kota Cilegon memberlakukan kebijakan menggratiskan retribusi kir,” jelas Pedro, Kota Cilegon, Jumat, 9 Agustus 2024. 

BACA : Solusi Finansial Ramah Lingkungan, bank bjb Hadirkan bjb KKB Kendaraan Listrik

Menurut Pedro, pembebasan biaya retribusi kir tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Rl Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Harapannya dengan digratiskannya retribusi uji kir dapat mendorong masyarakat untuk datang ke Dishub Kota Cilegon memeriksakan kendaraannya guna memastikan apakah laik jalan atau tidak. Ini demi keselamatan pengemudi dan juga penumpang,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penguji Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon, Hamid, mengatakan bahwa secara teknis pemeriksaan yang dilakukan pada uji kir kendaraan meliputi surat-surat dan kelengkapan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pemeriksaan dan pengujian fisik pada mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya. 

BACA : Beli Mobil di Tunas Daihatsu Cilegon Tersedia Diskon Puluhan Juta

Adapun pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya. 

“Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban,” paparnya.

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top