Rabu, 16 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dewan Baru Desak Pemprov Banten Ambil Alih Kembali Aset Situ Ranca Gede

Ismatullah

| Rabu, 9 Oktober 2024

| 08:40 WIB

Anggota DPRD Banten Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah. (Foto: Dok. Pribadi Musa Weliansyah)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kasus dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektar di Desa Babakan, Kabupaten Serang menjadi pabrik terus menuai sorotan publik. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten periode 2024-2029.

Anggota DPRD Banten Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah mengaku prihatin dengan dugaan alih fungsi aset Pemprov Banten tersebut. Padahal, seharusnya aset Pemprov tersebut menjadi menjadi milik negara bukan swasta atau orang pribadi.

“Saya sangat prihatin. Masa ada aset provinsi dengan nilai Rp1 triliunan dibiarkan begitu saja (diserobot), ga bisa dibiarkan dong harus segera diambil kembali,” ujar Musa Weliansyah kepada Ekbisbanten.com, Selasa, 8 Oktober 2024.

BACA: Beredar Lagi Video APDESI Kabupaten Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah

Untuk itu Musa meminta, Pemprov Banten selaku pemilik sah aset negara tersebut segera mengambil sikap tegas dari oknum-oknum yang tidak berhak.

Diketahui, Situ Rancagede merupakan daerah resapan air. Namun aset milik Pemprov Banten tersebut kini beralih fungsi menjadi kawasan industri alias pabrik.

Perubahan dan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung diduga dimulai sejak 1998, saat sejumlah warga memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT.

BACA: BEM Banten Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Rancagede yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

Pada tahun 2012, diduga terjadi pembebasan lahan besar-besaran oleh PT Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), dan warga yang mengklaim pemilik lahan Situ Ranca Gede Jakung pun menjual tanahnya.

“Pemerintah provinsi Banten harus segera mengambil kembali, alih fungsi lahan itu kan ada mekanismenya,” katanya.

Musa melanjutkan, meski ia baru duduk sebagai wakil rakyat di Provinsi Banten, dugaan ali fungsi aset Situ Ranca Gede Jakung didesak agar segera diselesaikan.

BACA: Rapat Paripurna HUT ke-24 Banten Diwarnai Intrupsi Soal Pabrik Miras

“Karena saya baru dan belum tahu duduk perkaranya. Tapi yang jelas aset pemprov itu harus diamankan harus dikuasai kembali oleh pemprov,” katanya.

“Saya minta organisasi perangkat daerah (OPD) terkit yang berkompeten harus segera mengambil langkah hukum jika aset tersebut sudah dibangun pabrik artinya ada pihak swasta yang merampas,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top