SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar kegiatan bertajuk Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi.
Kegiatan yang dihadiri 50 peserta perwakilan dari tiga Kecamatan yakni Padarincang, Tanara dan Lebak Wangi yang merupakan Desa Binaan Imigrasi tersebut diadakan di ASTON Serang Hotel & Convention Center pada Jumat (17/5/2024).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Dwi Avandho Farid mengungkapkan kegiatan KIEP Sosialisasi Desa Binaan dilaksanakan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saat ini tindak pidana perdagangan orang begitu marak terjadi. Untuk itu, kami berusaha mencegah agar hal itu tidak terjadi terutama terhadap masyarakat di wilayah yang menjadi Desa Binaan kami,” katanya.
Senada dengan Farid, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang menuturkan pemilihan tiga kecamatan di Kabupaten Serang tersebut sebagai kelanjutan Kantor Imigrasi dalam upaya melakukan preventif TPPO melalui jalur Pekerja Migran Indonesia non prosedural.
“Desa binaan imigrasi merupakan ikhtiar jajaran kami dalam upaya mencegah TPPO. Saya berharap dengan KIEP Desa binaan Imigrasi ini, masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta teredukasi dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah menjelaskan, program ini juga merupakan upaya untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak mudah dirayu untuk menjadi PMI nonprosedural yang beresiko menjadi korban TPPO.
“Kita akan terus menggemakan mengenai desa binaan imigrasi. Selain kabupaten Serang nanti kami juga akan lakukan di Kota Serang, Lebak dan Pandeglang,” pungkas Hasrullah.***