CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kecamatan Citangkil bekerjasama dengan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Resort (Polres) Cilegon menggelar sosialisasi Saber Pungli, Kamis 17 Oktober 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Citangkil tersebut dalam rangka mencegah praktek gratifikasi dan pungutan liar.
Camat Citangkil, Ikhlasinnufus mengatakan, sosialisasi Saber Pungli itu sangat penting dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktek-praktek tindak pidana korupsi. “Kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini sangat penting bagi kami sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mencegah praktek-praket Pungli yang dapat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” kata Ikhlasinnufus Kota Cilegon, Kamis 17 Oktober 2024.
Menurut Ikhlasinnufus, sosialisasi Saber Pungli tersebut diikuti para stakeholders yang ada di Kecamatan Citangkil, termasuk para lurah dan pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW). “Ini (Gartifikasi dan Pungli-red) penting untuk disosialisasikan kepada masyarkat,” tuturnya.
BACA : Bank BJB Jadi Finalis Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik 2020 KPK
Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Polres Kota Cilegon, Kompol Rifki Seftirian menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait korupsi, pungli dan gratifikasi kepada para stakeholders yang ada di Kecamatan Citangkil. “Kami berharap, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi Kecamatan Citangkil dalam rangka memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” katanya.