SERANG, EKBISBANTEN.COM – Berikut ini cara membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku ini, Anda dapat membuat sertifikat tanah dengan mudah melalui telepon seluler.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), bahwa Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya.
BACA: Menteri ATR/BPN Bagikan 195 Sertifikat Tanah, Virgojanti: Beri Kepastian Hukum Kepemilikan
Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sertifikat merupakan tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak dari orang berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) atas dasar permohonan pemegang hak atau pemilik tanah.
Sertifikat tanah tersebut berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
BACA: AHY Kunjungi Banten Siang Ini
Lantas, bagi kita yang ingin membuat sertifikat tanah, bagaimanakah cara, syarat, dan biaya membuat sertifikat tanah?
Untuk membuat sertifikat tanah ada beberapa pilihan cara untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah.
Pertama, Anda dapat melakukan pengajuan secara mandiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
BACA: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Cara Kedua, sekarang kita juga bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara online hanya dengan menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Online
Dikutip Ekbisbanten.com pada Selasa, 26 Maret 2023 dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, berikut daftar dokumen persyaratan untuk mengajukan pemberian sertifikat tanah hak milik perseorangan:
- Mengambil formulir permohonan di Kantor BPN terdekat dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Berkas asli dan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
- Berkas asli dan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Bukti asli perolehan tanah
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan. Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online
Setelah itu, pemohon dapat melakukan proses administrasi sekaligus tracking atau pemantauan terhadap berkas yang telah diajukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Tata cara pembuatan sertifikat tanah online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
- Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya
- Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat
- Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN terdekat untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
- Setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
- Membuat janji dengan petugas di Kantor BPN untuk melakukan pengukuran tanah
- Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
- Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan
- Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
- Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
- Semua prosedur dapat dipantau melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Bpn 1/2021 Tentang Sertipikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.***