Kamis, 28 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BPK Kunjungi Pemkot Cilegon, Periksa Laporan Belanja Modal, Barang dan Jasa

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 26 Oktober 2022

| 22:45 WIB

BPK RI Banten
Kepala Subauditoriat BPK RI Perwakilan Banten, Ari Endarto ditemui awak media. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapat kunjungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Kunjungannya tersebut diketahui untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait belanja tahun anggaran tahun 2022, Rabu (26/10/2022).

Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan bahwa pemeriksaan khusus terkait dengan belanja tersebut akan berlangsung selama 50 hari ke depan.

Pemeriksaan khusus terkait belanja tersebut antara lain meliputi belanja modal, belanja tanah, belanja irigasi, belanja BBM dan belanja lainnya.

“Pemeriksaan khusus kali ini tidak berkaitan dengan Opini. Hanya rekomendasi agar apapun yang menjadi belanja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” katanya kepada wartawan usai pertemuan.

Menurut Mahmudin, pemeriksaan yang dilakukan BPK itu sangat menguntungkan jika dilihat dari sudut pandang APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Kota Cilegon.

Pasalnya, pemeriksaan itu akan sangat membantu pada pelaporan keuangan Pemkot Cilegon yang nanti akan diperiksa kembali oleh BPK pada Februari 2023 mendatang.

Namun, hingga saat ini dari puluhan OPD yang ada, baru tiga OPD yang sudah menyerahkan berkas yang akan diperiksa oleh BPK.

Oleh karena itu, Mahmudin berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon agar segera menyerahkan dokumen yang akan diperiksa oleh BPK.

“Saya sarankan kepada Kepala OPD agar segera dokumen yang diminta disampaikan ke BPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subauditoriat BPK RI Perwakilan Banten Ari Endarto menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan belanja modal barang dan jasa serta pelaksanaanya.

Ari menuturkan bahwa terkait dengan pemeriksaan belanja itu bukan hanya di Kota Cilegon saja, melainkan juga pada Provinsi Banten, Tangerang Selatan serta Kota Serang. Untuk hasil pemeriksaan akan diserahkan pada akhir 2022.

“Baru mulai belum selesai bagaimana hasilnya. Namun, jika tahun lalu sudah sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan, sehingga bisa WTP tahun lalu. Tugas kami nanti jadi jika ada kelemahan (temuan) maka akan direkomendasikan,” terangnya.

Ari juga menyampaikan bahwa ada empat status tindak lanjut yang diberikan, yaitu ditindaklanjuti, sedang ditindaklanjuti, belum sama sekali ditindaklanjuti, dan terakhir tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk Kota Cilegon, kata Ari, rata-rata temuan lama belum ditindaklanjuti. Namun, temuan-temuan pada 2021 sudah ditindaklanjuti semuanya.

“Rata-rata temuan lama belum ditindaklanjuti, kalau kemarin (2021) sudah semua ditindaklanjuti,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top