Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BKPSDM Kabupaten Serang Beri Penjelasan ASN boleh Jadi Petugas Pemilu 2024

Raden Warna, and

| Rabu, 18 Januari 2023

| 14:32 WIB

Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman usai melakukan rapat koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Serang. (FOTO/RADEN/EKBISBANTEN.COM)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun PNS dibolehkan menjadi petugas pemilu 2024.

“Sampai saat ini dari aturan tingkat bawah tidak ada larangan PNS dan PPPK untuk menjadi penyelenggara Pemilu (ad hock), bahkan menjadi komisioner pemilu,” kata Surtaman, Selasa (17/1/2023).

Dia juga menegaskan, selama para ASN dan PNS tidak meninggalkan tugas dan kewajian di pemerintahan tidak ada larangan untuk menjadi penyelenggara pemilu, bahkan dia sangat mendukung karena ikut mensukseskan kontestasi demokrasi di Indonesia.

“Apapun mereka selama tidak dilarang aturan, apalagi dalam menyelasikan masalah di negara contohnya pemilu. Yang tidak boleh itu meninggalkan tugas tanpa keterangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar menyampaikan hal serupa, karena hanya sebagai petugas selama pemilu berlangsung hal tersebut diperbolehkan.

“Namanya juga ad hock itu tdiak ada tunjangan. Mereka tidak dapat gaji mereka hanya dapat honor. Saya kira sudah clear dna tidak ada larangan,” tutup Abidin.

Sebagai informasi, saat ini ada sebanyak 13 ASN di Kabupaten Serang yang terdaftar sebagai penyelenggara pemilu 2024.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top