Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BI Tarik dan Cabut Peredaran 2 Jenis Uang Rupiah, Ini Cara Menukarkannya

Admin

| 20 Juli 2023

| 16:53 WIB

Pencabutan Uang Rupiah
Infografis uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. (FOTO: DOK. BANK INDONESIA).

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Adapun layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Lebih lanjut, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

  1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan;
  2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top