Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BI Tarik dan Cabut Peredaran 2 Jenis Uang Rupiah, Ini Cara Menukarkannya

Admin

| 20 Juli 2023

| 16:53 WIB

Pencabutan Uang Rupiah
Infografis uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. (FOTO: DOK. BANK INDONESIA).

EKBISBANTEN.COM – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Adapun pencabutan dan penarikan tersebut melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono.

Berikut uang rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  • Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  • Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top