Tidak hanya bagi calon penerima, tahapan seleksi juga diberlakukan bagi orang tua calon penerima, dengan mengadakan wawancara.
“Tahapan akhir dari seleksi ini ialah proses pembekalan, baru kemudian diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas dan pembuatan SK penerima,” kata Abdul Fatah.
Dalam pembekalan ini calon penerima dan orang tua yang hadir diberikan penjelasan detail mengenai beberapa hal yang dipandu langsung oleh Wakil Rektor 1 Unsera Dr. H. Abdul Malik.
Dalam pemaparannya Warek 1 Unsera menyampaikan ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi, di antaranya: tidak boleh bekerja, tidak menikah selama studi, indeks prestasi akademik setiap semester harus memenuhi syarat serta lulus tepat waktu.
“Orang tua harus tetap memonitoring aktivitas akademik dan non-akademik dari putra-putrinya,” tandasnya.***