Dari penjelasan tersebut, bila batas waktu untuk WP OP adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Mei.
Sementara, jika batas untuk WP Badan 30 April, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Juni.
Dwi menjelaskan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau secara elektronik melalui situs pajak.go.id bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (Sertel).
Berdasarkan Pasal 14 PMK 243/2014 stdd PMK 9/2018, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan di sampaikan ke KPP dengan melampirkan dokumen berikut :
- Perhitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang.
- Laporan Keuangan sementara
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
“Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan, maka tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan selama tidak melewati batas waktu perpanjangan,” pungkasnya.***