EKBISBANTEN.COM – Seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.
Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Minggu (14/4).
“Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak,” katanya.