Menurut Kombes Pol Sofwan, kasus pencabulan itu terbongkar karena anak korban menceritakan apa yang dialami kepada pamannya.
“Paman korban melaporkan insiden itu kepada kami pada 27 April 2024. Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Serang Kota menjelaskan tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Tetapi karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga,” tandasnya.***